SUBBAGIAN TATA USAHA
-
Subbagian Tata Usaha merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pimpinan dalam pelaksanaan tugas Ketatausahaan.
-
Subbagian Tata Usaha Biro Administrasi Pimpinan mempunyai tugas melaksakan kegiatan pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang/aset, surat menyurat, kerumahtanggaan, kehumasan, perpustakaan dan kearsipan serta pelaksanaan perencanaan dan pelaporan Biro Administrasi Pimpinan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah.
- Subbagian Tata Usaha melaksanakan uraian tugas:
-
Menghimpun bahan penyusunan dokumen perencanaan Renstra, Renja, Perjanjian Kinerja, RKA, dan DPA untuk lingkup Biro Administrasi Pimpinan;
-
Menghimpun bahan, menyusun dan menyajikan formasi kebutuhan pegawai Biro Administrasi Pimpinan;
-
Menghimpun, mengelola, dan menyajikan dokumen kepegawaian Biro Administrasi Pimpinan;
-
Melaksanakan urusan kesejahteraan, pengembangan karier dan pendayagunaan pegawai Biro Administrasi Pimpinan;
-
Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi kinerja dan disiplin pegawai Biro Administrasi Pimpinan;
-
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas bendahara pengeluaran pembantu dan pengurus barang pembantu;
-
Menghimpun bahan, menyusun, dan menyajikan laporan keuangan Biro Administrasi Pimpinan;
-
Menghimpun bahan dan menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah serta rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah Biro Administrasi Pimpinan;
-
Mengajukan pengadaan rencana kebutuhan barang milik daerah dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah;
-
Melaksanakan pencatatan, pembukuan dan pelaporan penyimpanan, pendistribusian, monitoring dan evaluasi serta persiapan barang, prasarana dan sarana Biro Administrasi Pimpinan;
-
Melaksanakan urusan kerumahtanggan kebersihan, keindahan, keprotokolan, dan upacara Biro Administrasi Pimpnan;
-
Mengurus ruang rapat dan tempat ibadah Biro Administrasi Pimpinan;
-
Mengurus sarana Gedung di lingkup Biro Administrasi Pimpinan;
-
Mengurus kendaraan dinas Biro Administrasi Pimpinan;
-
Menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan laporan asset/barang Biro Administrasi Pimpinan;
-
Mengelola surat masuk menerima, mencatat, membukukan, mengendalikan dan monitoring surat masuk Biro Administrasi Pimpinan;
-
Mengurus surat keluar mencatat, membukukan, dan mendokumentasikan/mengarsipkan, mengirim memonitor dan melaporkan Biro Administrasi Pimpinan;
-
Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Biro Administrasi Pimpinan;
-
Menghimpun bahan, mengelola dan menyajikan informasi ke website Biro Administrasi Pimpinan;
-
Menyelenggarakan administrasi pimpinan Biro Administrasi Pimpinan;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepada Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah terkait dengan tugas Subbagian Tata Usaha; dan
-
Menghimpun, menyusun dan menyajikan laporan Perjanjian Kinerja, Peta Proses Bisnis, SOP, LKPJ, LPPD, SPIP, dan Laporan Kinerja Biro Administrasi.
-
KEPALA SUBBAGIAN TATAUSAHA
- Kepala Subbagian Tata Usaha, mempunyai uraian tugas:
-
Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Tata Usaha;
-
Melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan jajaran bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah dan/atau pihak lain dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha;
-
Melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Tata Usaha; dan
-
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Tata Usaha.
-