SUBBAGIAN PENYIAPAN MATERI PIMPINAN

  • Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pimpinan dalam penyediaan dan penyiapan materi

  • Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan penyiapan materi pimpinan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Materi dan Komunikasi

  • Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan, mempunyai uraian tugas:
    1. Mengumpulkan bahan materi rapat dan pidato Gubernur dan Wakil Gubernur;

    2. Mengolah bahan materi rapat dan pidato Gubernur dan Wakil Gubernur;

    3. Mengembangkan, memilah dan memilih materi rapat dan pidato Gubernur dan Wakil Gubernur;

    4. Menyajikan dan menyampaikan materi rapat dan pidato Gubernur dan Wakil Gubernur;

    5. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyiapan materi rapat dan pidato Gubernur dan Wakil Gubernur;

    6. Fasilitasi penyiapan dan penyampaian materi rapat dan pidato Gubernur dan Wakil Gubernur;

    7. Melaksanakan pengaturan, penugasan, pengendalian dan evaluasi petugas penyiapan, penyaji dan penyampai materi rapat dan pidato Gubernur dan Wakil Gubernur;

    8. Menyusun kebutuhan, pengajuan pengadaan dan pemanfaatan sarana dan perlengkapan kerja petugas penyiapan, penyaji dan penyampai materi rapat dan pidato Gubernur dan Wakil Gubernur;

    9. Melaksanakan koordinasi dalam rangka publikasi materi petugas penyiapan, penyaji dan penyampai materi rapat dan pidato Gubernur dan Wakil Gubernur;

    10. Fasilitasi publikasi materi rapat dan pidato Gubernur dan Wakil Gubernur;

    11. Mengumpulkan dan menyajikan bahan bacaan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara;

    12. Menyelenggarakan administrasi Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan; dan

    13. Melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan.

KEPALA SUBBAGIAN PENYIAPAN MATERI PIMPINAN

  • Kepala Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan, mempunyai uraian tugas:
    1. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan;

    2. Melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan dan/atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan;

    3. Melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;

    4. Melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;

    5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan; dan

    6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan.