BAGIAN MATERI DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
-
Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan merupakan satuan pelaksana Biro Administrasi Pimpinan dalam penyediaan materi dan penyelenggaraan komunikasi
-
Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas dalam penyediaan materi dan penyelenggaraan komunikasi pimpinan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi
- Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, menyelenggarakan fungsi:
-
Pengumpulan bahan materi komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Pengolahan bahan materi komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Pengembangan, pemilahan dan pemilihan materi komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Penyajian dan penyampaian materi komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Pendokumentasian dan penyimpanan materi komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyiapan materi komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyampaian materi komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Fasilitasi penyiapan dan penyampaian materi komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Pengaturan, penugasan, pengendalian dan evaluasi petugas penyiapan, penyaji dan penyampai materi komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Penyusunan kebutuhan, pengajuan pengadaan dan pemanfaatan sarana dan perlengkapan kerja petugas penyiapan, penyaji dan penyampai materi komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka publikasi materi petugas penyiapan, penyaji dan penyampai materi komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Fasilitasi publikasi materi komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Pengumpulan dan penyajian bahan bacaan penting bagi penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara;
-
Pengadaan dan penyediaan buku agenda pemerintah daerah;
-
Penerimaan, penyimpanan dan perawatan cendera mata dari tamu pemerintah daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Penyusunan profil Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
-
Penyusunan dokumentasi penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
-
Pelaksanaan administrasi Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan; dan
-
Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi
-
KEPALA BAGIAN MATERI DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
-
Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, mempunyai uraian tugas:
-
-
Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan;
-
Melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan jajaran Biro Administrasi Pimpinan dan/atau satuan pelaksana lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan;
-
Melaksanakan pendistribusian tugas kepada Kepala Subbagian;
-
Melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinn terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan; dan
-
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Materi dan Komunikasi
-
-
- Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan dibantu: