TUPOKSI BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN
-
Biro Administrasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan, koordinasi, monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi perencanaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah, penyiapan materi dan komunikasi pimpinan, keprotokolan, perjalanan dinas dan pelayanan tamu pemerintah daerah dan pimpinan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.
- Biro Administrasi Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
-
Penggunaan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, koordinasi, monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi keprotokolan, perjalanan dinas, pelayanan tamu utama pemerintah daerah dan pimpinan, komunikasi pimpinan, penyusunan materi sambutan/paparan/pengarahan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah serta pengelolaan kepegawaian sekretariat daerah;
-
Pengelolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, koordinasi, monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi keprotokolan, perjalanan dinas dan pelayanan tamu utama pemerintah daerah dan pimpinan;
-
Penyusunan sosialisasi dan pendamping pelaksanaan pedoman/juklak/juknis keprotokolan pemerintah daerah, perjalanan dinas dan pelayanan tamu utama pemerintah daerah dan pimpinan;
-
Pengurusan, fasilitasi, koordinasi, monitoring, pemantauan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan perjalanan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Penghimpunan dan mengolah informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
-
Pengurusan, fasilitasi, koordinasi, monitoring, pemantauan pengendalian dan evaluasi Penyelenggaraan pelayanan tamu utama pemerintah daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Pembinaan keprotokolan pada perangkat daerah;
-
Penjadwalan, pencatatan, monitoring, pemantauan pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan acara Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Pelaksanaan analisis terhadap acara yang patut dihadiri langsung Gubernur atau Wakil Gubernur;
-
Pengumpulan, pengolahan, pengembangan, penyajian dan penyimpanan dokumen, konten dan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Pengorganisasian dan penyusunan rencana strategis sekretariat daerah;
-
Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi rencana strategis sekretaris daerah;
-
Pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Kerja, RKA, DPA, Sekretariat Daerah;
-
Pelaksanaan evaluasi RENJA, RKA, dan DPA Sekretariat Daerah;
-
Pengoordinasian dan penyusunan LPPD, LKPJ, LK, PK, IKU, IKK dan Laporan Kepegawaian Sekretariat Daerah;
-
Penyelenggaraan administrasi Biro Administrasi Pimpinan;
-
Pengelolaan kepegawaian Biro Administrasi Pimpinan;
-
Pengelolaan keuangan Biro Administrasi Pimpinan;
-
Pengelolaan barang/aset Biro Administrasi Pimpinan;
-
Penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi.
-
TUPOKSI KEPALA BIRO ADMINISTRASI PIMPINANAN
- Kepala Biro mempunyai uraian tugas :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pimpinan;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian;
- melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan jajaran Biro Sekretariat Daerah, perangkat daerah dan/atau instansi terkait, dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pimpinan;
- melaksanakan pendistribusian tugas ke Bagian pada Biro Administrasi Pimpinan;
- melaksanakan bimbingan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja satuan pelaksana dan jajaran sumber daya manusia Biro Administrasi Pimpinan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pimpinan; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi