SUBBAGIAN KOMUNIKASI PIMPINAN
-
Subbagian Komunikasi Pimpinan merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pimpinan dalam penyelenggaraan komunikasi
-
Subbagian Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan komunikasi pimpinan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan;
- Subbagian Komunikasi Pimpinan, mempunyai uraian tugas:
-
Mengumpulkan bahan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Mengolah bahan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Menyajikan dan menyampaikan bahan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyiapan bahan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyampaian bahan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Fasilitasi penyiapan dan penyampaian bahan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Menyusun kebutuhan, pengajuan pengadaan dan pemanfaatan sarana dan perlengkapan kerja petugas penyiapan, penyaji dan penyampai bahan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka publikasi dan penyampai bahan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Pengadaan dan penyediaan buku agenda Pemerintah Daerah;
- Penyediaan dan pendistribusian visi, misi dan gambar Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Menyusun profil Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Melaksanakan administrasi Subbagian Komunikasi Pimpinan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Komunikasi Pimpinan; dan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Komunikasi
-
KEPALA SUBBAGIAN KOMUNIKASI PIMPINAN
- Kepala Subbagian Komunikasi Pimpinan, mempunyai uraian tugas:
- Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Komunikasi Pimpinan;
- Melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan dan/atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Subbagian Komunikasi Pimpinan;
- Melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
- Melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Komunikasi Pimpinan; dan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Komunikasi Pimpinan.