SUBBAGIAN KOMUNIKASI PIMPINAN

  • Subbagian Komunikasi Pimpinan merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pimpinan dalam penyelenggaraan komunikasi

  • Subbagian Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan komunikasi pimpinan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan;

  • Subbagian Komunikasi Pimpinan, mempunyai uraian tugas:
    1. Mengumpulkan bahan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;

    2. Mengolah bahan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
    3. Menyajikan dan menyampaikan bahan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
    4. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyiapan bahan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
    5. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyampaian bahan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
    6. Fasilitasi penyiapan dan penyampaian bahan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
    7. Menyusun kebutuhan, pengajuan pengadaan dan pemanfaatan sarana dan perlengkapan kerja petugas penyiapan, penyaji dan penyampai bahan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
    8. Melaksanakan koordinasi dalam rangka publikasi dan penyampai bahan komunikasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
    9. Pengadaan dan penyediaan buku agenda Pemerintah Daerah;
    10. Penyediaan dan pendistribusian visi, misi dan gambar Gubernur dan Wakil Gubernur;
    11. Menyusun profil Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
    12. Melaksanakan administrasi Subbagian Komunikasi Pimpinan;
    13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Komunikasi Pimpinan; dan
    14. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Komunikasi

KEPALA SUBBAGIAN KOMUNIKASI PIMPINAN

  • Kepala Subbagian Komunikasi Pimpinan, mempunyai uraian tugas:
    1. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Komunikasi Pimpinan;
    2. Melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan dan/atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Subbagian Komunikasi Pimpinan;
    3. Melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
    4. Melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
    5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Komunikasi Pimpinan; dan
    6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Komunikasi Pimpinan.