SUBBAGIAN DOKUMENTASI PIMPINAN

  • Subbagian Dokumentasi Pimpinan merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pimpinan dalam penyelenggaraan dokumentasi

  • Subbagian Dokumentasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan dokumentasi pimpinan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Materi dan Komunikasi

  • Subbagian Dokumentasi Pimpinan, mempunyai uraian tugas:
    1. Mengumpulkan bahan dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
    2. Mengolah bahan dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
    3. Melaksanakan pengembangan, pemilahan dan pemilihan dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
    4. Menyajikan dan menyampaikan dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
    5. Mendokumentasikan dan menyimpan dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
    6. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyiapan dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
    7. Melaksanakan peraturan, penugasan, pengendalian dan evaluasi petugas dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
    8. Melaksanakan penyusunan kebutuhan, pengajuan pengadaan dan pemanfaatan sarana dan perlengkapan kerja petugas dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
    9. Fasilitasi dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
    10. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan perawatan cendera mata dari tamu pemerintah daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur;
    11. Menyusun dokumentasi penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
    12. Melaksanakan administrasi Subbagian Dokumentasi Pimpinan;
    13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Dokumentasi Pimpinan; dan
    14. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Dokumentasi

KEPALA SUBBAGIAN DOKUMENTASI PIMPINAN

  • Kepala Subbagian Dokumentasi Pimpinan, mempunyai uraian tugas:
    1. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Dokumentasi Pimpinan;
    2. Melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan dan/atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Subbagian Dokumentasi Pimpinan;
    3. Melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
    4. Melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
    5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Dokumentasi Pimpinan; dan
    6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Dokumentasi