SUBBAGIAN DOKUMENTASI PIMPINAN
-
Subbagian Dokumentasi Pimpinan merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pimpinan dalam penyelenggaraan dokumentasi
-
Subbagian Dokumentasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan dokumentasi pimpinan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Materi dan Komunikasi
- Subbagian Dokumentasi Pimpinan, mempunyai uraian tugas:
- Mengumpulkan bahan dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Mengolah bahan dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Melaksanakan pengembangan, pemilahan dan pemilihan dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Menyajikan dan menyampaikan dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Mendokumentasikan dan menyimpan dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyiapan dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Melaksanakan peraturan, penugasan, pengendalian dan evaluasi petugas dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Melaksanakan penyusunan kebutuhan, pengajuan pengadaan dan pemanfaatan sarana dan perlengkapan kerja petugas dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Fasilitasi dokumentasi Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan perawatan cendera mata dari tamu pemerintah daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Menyusun dokumentasi penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
- Melaksanakan administrasi Subbagian Dokumentasi Pimpinan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Dokumentasi Pimpinan; dan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Dokumentasi
KEPALA SUBBAGIAN DOKUMENTASI PIMPINAN
- Kepala Subbagian Dokumentasi Pimpinan, mempunyai uraian tugas:
- Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Dokumentasi Pimpinan;
- Melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan dan/atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Subbagian Dokumentasi Pimpinan;
- Melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
- Melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Dokumentasi Pimpinan; dan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Dokumentasi