BAHAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI USUL KP.PENGABDIAN PENSIUN PNS YANG MENINGGAL DUNIA

  1. Daftar perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  2. Fotocopy Sah SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  3. Fotocopy Sah SK PNS
  4. Fotocopy Sah SK Peninjauan Masa Kerja (Kalau Ada)
  5. Fotocopy Sah Pangkat Terakhir
  6. Fotocopy Sah Kartu pegawai (Karpeg)
  7. Fotocopy Sah Buku Nikah dilegalisir KUA atau Disduk & Capil
  8. Fotocopy Sah Surat Keterangan Istri/Suami 1,2,3 Cerai atau Meninggal Dunia dan dari Kades / Lurah dan Buku Nikah atau Akte Kawin
  9. Daftar Susunan Keluarga diketahui Lurah disahkan Camat
  10. Fotocopy Sah Akte Kelahiran Anak yang Berusia 25 Tahun Ke Bawah Belum Kawin / Nikah dan Belum Bekerja
  11. Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi hukum disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dto Kepala SKPD
  12. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dto Kepala SKPD
  13. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dto PNS yang bersangkutan atau keluarga
  14. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dto PNS yang bersangkutan atau keluarga
  15. Surat dari Pengadilan dan SKCK dari Kepolisian
  16. SKP / PPKP satu tahun terakhir
  17. Pas Photo 3×4 = 8 (delapan) lembar
  18. Fotocopy sah SK Jabatan (Kalau ada)

Dalam rangkap 1 set dan di Scan dalam flashdisk / CD 1 set dilegalisir untuk PNS yang meninggal dunia tambahan

  1. Surat Kematian dari Lurah / Dukcapil
  2. Surat Keterangan Janda / Duda dari Kades / Lurah

Berkas yang tidak ada dalam daftar jangan lampirkan