BAHAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI USUL KP.PENGABDIAN PENSIUN PNS YANG MENINGGAL DUNIA
- Daftar perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Fotocopy Sah SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Fotocopy Sah SK PNS
- Fotocopy Sah SK Peninjauan Masa Kerja (Kalau Ada)
- Fotocopy Sah Pangkat Terakhir
- Fotocopy Sah Kartu pegawai (Karpeg)
- Fotocopy Sah Buku Nikah dilegalisir KUA atau Disduk & Capil
- Fotocopy Sah Surat Keterangan Istri/Suami 1,2,3 Cerai atau Meninggal Dunia dan dari Kades / Lurah dan Buku Nikah atau Akte Kawin
- Daftar Susunan Keluarga diketahui Lurah disahkan Camat
- Fotocopy Sah Akte Kelahiran Anak yang Berusia 25 Tahun Ke Bawah Belum Kawin / Nikah dan Belum Bekerja
- Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi hukum disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dto Kepala SKPD
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dto Kepala SKPD
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dto PNS yang bersangkutan atau keluarga
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dto PNS yang bersangkutan atau keluarga
- Surat dari Pengadilan dan SKCK dari Kepolisian
- SKP / PPKP satu tahun terakhir
- Pas Photo 3×4 = 8 (delapan) lembar
- Fotocopy sah SK Jabatan (Kalau ada)
Dalam rangkap 1 set dan di Scan dalam flashdisk / CD 1 set dilegalisir untuk PNS yang meninggal dunia tambahan
- Surat Kematian dari Lurah / Dukcapil
- Surat Keterangan Janda / Duda dari Kades / Lurah
Berkas yang tidak ada dalam daftar jangan lampirkan