SUBBAGIAN TAMU
-
Subbagian Tamu mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan pelayanan tamu utama Pemerintah Daerah dan Pimpinan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Protokol.
- Subbagian Tamu, mempunyai uraian tugas:
- Mengumpulkan data dan informasi terkait dengan tamu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pimpinan;
- Mengolah dan menyajikan data dan informasi terkait dengan tamu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pimpinan;
- Merumuskan bentuk pemberian dukungan terhadap pelayanan tamu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pimpinan;
- Melaksanakan koordinasi pelayanan tamu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pimpinan;
- Melaksanakan monitoring, pemantauan dan evaluasi pemberian dukungan pelayanan tamu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pimpinan;
- Melaksanakan dukungan dan pendampingan terhadap pelayanan tamu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pimpinan;
- Melaksanakan penjadwalan, pencatatan, koordinasi, pengendalian dan pelaksanaan pemberian dukungan pelayanan tamu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pimpinan;
- Melaksanakan koordinasi penerimaan tamu utama Pemerintah Daerah dan Pimpinan antar instansi/lembaga pemerintah/swasta;
- Melaksanakan administrasi Subbagian Tamu;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol terkait dengan tugas dan uraian tugas SubbagianTamu; dan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Tamu.
SUBBAGIAN TAMU
- Kepala Subbagian Tamu mempunyai uraian tugas:
- Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Tamu;
- Melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Protokol dan/atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Subbagian Tamu;
- Melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
- Melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Tamu; dan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Tamu.