SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN
-
Subbagian Kepegawaian merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pimpinan dalam melaksanakan tugas pengelolahan Kepegawaian Sekretariat Daerah.
-
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan tugas pengolahan kepegawaian Sekretariat Daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaiaan Sekretariat Daerah.
- Subbagian Kepegawaian, mempunyai uraian tugas:
-
Mengumpulkan bahan penyusunan kebutuhan pegawai Sekretariat Daerah;
-
Mengoordinasikan dan menyusun kebutuhan pegawai Sekretariat Daerah;
-
Menyusun, mengusulkan dan melaksanakan pendayagunaan pegawai Sekretariat Daerah;
-
Melaksanakan monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi kinerja dan disiplin pegawai Sekretariat Daerah;
-
Menyusun peta kebutuhan pegawai sekretariat daerah;
-
Mengoordinasikan dan melaksanakan pengurusan kesejahteraan pegawai Sekretariat Daerah;
-
Mengoordinasikan dan menyusun kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai Sekretariat Daerah;
-
Menyusun dan mengajukan pengembangan karir pegawai Sekretariat Daerah;
-
Melaksanakan pengurusan purnabakti pegawai Sekretariat Daerah;
-
Mengelola dokumen kepegawaian pegawai Sekretariat Daerah;
-
Mengoordinasikan dan menyusun laporan kepegawaian Sekretariat Daerah;
-
Melaksanakan administrasi Subbagian Kepegawaian Sekretariat Daerah;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Kepegawaian; dan
-
Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian
-
KEPALA SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN
- Kepala Subbagian Kepegawaian, mempunyai uraian tugas:
-
Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas dan uraian tugas Subbagian Kepegawaian;
-
Melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Perencanaan dan Kepegawaiaan Sekretariat Daerah dan/ atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Subbagian Kepegawaian;
-
Melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
-
Melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi, penilaian kinerja pelaksana;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Kepegawaian; dan
-
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian
-