SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN

  • Subbagian Kepegawaian merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pimpinan dalam melaksanakan tugas pengelolahan Kepegawaian Sekretariat Daerah.

  • Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan tugas pengolahan kepegawaian Sekretariat Daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaiaan Sekretariat Daerah.

  • Subbagian Kepegawaian, mempunyai uraian tugas:
    1. Mengumpulkan bahan penyusunan kebutuhan pegawai Sekretariat Daerah;

    2. Mengoordinasikan dan menyusun kebutuhan pegawai Sekretariat Daerah;

    3. Menyusun, mengusulkan dan melaksanakan pendayagunaan pegawai Sekretariat Daerah;

    4. Melaksanakan monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi kinerja dan disiplin pegawai Sekretariat Daerah;

    5. Menyusun peta kebutuhan pegawai sekretariat daerah;

    6. Mengoordinasikan dan melaksanakan pengurusan kesejahteraan pegawai Sekretariat Daerah;

    7. Mengoordinasikan dan menyusun kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai Sekretariat Daerah;

    8. Menyusun dan mengajukan pengembangan karir pegawai Sekretariat Daerah;

    9. Melaksanakan pengurusan purnabakti pegawai Sekretariat Daerah;

    10. Mengelola dokumen kepegawaian pegawai Sekretariat Daerah;

    11. Mengoordinasikan dan menyusun laporan kepegawaian Sekretariat Daerah;

    12. Melaksanakan administrasi Subbagian Kepegawaian Sekretariat Daerah;

    13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Kepegawaian; dan

    14. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian

KEPALA SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN

  • Kepala Subbagian Kepegawaian, mempunyai uraian tugas:
    1. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas dan uraian tugas Subbagian Kepegawaian;

    2. Melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Perencanaan dan Kepegawaiaan Sekretariat Daerah dan/ atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Subbagian Kepegawaian;

    3. Melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;

    4. Melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi, penilaian kinerja pelaksana;

    5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Kepegawaian; dan

    6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian