SUBBAGIAN ACARA
-
Subbagian Acara merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pimpinan dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan, monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan acara pimpinan.
-
Subbagian Acara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan, monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan acara pimpinan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian
- Subbagian Acara, mempunyai uraian tugas:
-
Mengumpulkan bahan acara pimpinan;
-
Mengolah dan menyajikan acara pimpinan;
-
Merumuskan koordinasi acara pimpinan;
-
Melaksanakan koordinasi dan pengaturan/penugasan terkait dengan acara pimpinan;
-
Menyelenggarakan acara pimpinan;
-
Melaksanakan monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan acara pimpinan;
-
Menyelenggarakan perjalanan dinas dalam dan luar negeri Gubernur dan Wakil Gubernur serta pendamping termasuk proses izin dari Kementrian Dalam Negeri;
-
Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas luar negeri Aparatur Sipil Negra;
-
Mengomunikasikan acara pimpinan kepada perangkat daerah dan pihak terkait;
-
Melaksanakan penjadwalan, pencatatan, koordinasi, pengendalian dan pelaksanaan acara pimpinan;
-
Melaksanakan administrasi Subbagian Acara;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Acara; dan
-
Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Acara.
-
KEPALA SUBBAGIAN ACARA
- Kepala Subbagian Acara, mempunyai uraian tugas:
- Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Acara;
- Melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Protokol dan/atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Subbagian Acara;
- Melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
- Melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Acara; dan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Acara.