BAGIAN PROTOKOL
-
Bagian Protokol merupakan satuan pelaksana Biro Administrasi Pimpinan dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan, monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan keprotokolan
-
Bagian Protokol mempunyai tugas dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan, monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan keprotokolan pimpinan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi
- Bagian Protokol, menyelenggarakan fungsi:
-
Pengumpulan bahan perumusan kebijakan keprotokolan pimpinan;
-
Pengolahan dan penyajian perumusan kebijakan keprotokolan pimpinan;
-
Perumusan kebijakan koordinasi keprotokolan pimpinan;
-
Pelaksanaan koordinasi keprotokolan pimpinan;
-
Penyelenggaraan keprotokolan pimpinan;
-
Pelaksanaan monitoring, pemantauan dan evaluasi keprotokolan pimpinan;
-
Pembinaan keprotokolan pada Perangkat Daerah;
-
Penyelenggaraan perjalanan dinas dalam dan luar negeri Gubernur dan Wakil Gubernur serta pendamping;
-
Penyelenggaraan pengurusan perjalanan dinas luar negeri Aparatur Sipil Negera;
-
Penyelenggaraan pelayanan tamu utama, Pemerintah Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Pemberian dukungan pelayanan tamu utama Pemerintah Daerah;
-
Pengoordinasian penyerahan cendera mata Pemerintah Daerah;
-
Pelaksanaan bimbingan teknis keprotokolan kepada perangkat daerah;
-
Fasilitasi bimbingan teknis keprotokolan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
-
Penjadwalan, pencatatan, koordinasi, pengendalian dan pelaksanaan acara pimpinan;
-
Pelaksanaan koordinasi penyiapan materi komunikasi pimpinan;
-
Pelaksanaan koordinasi keprotokolan antar instansi/lembaga pemerintah/swasta;
-
Pelaksanaan administrasi Bagian Protokol;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Protokol; dan
-
Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Protokol.
-
KEPALA BAGIAN PROTOKOL
- Kepala Bagian Protokol, mempunyai uraian tugas:
-
Melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan jajaran Biro Administrasi Pimpinan dan/atau satuan pelaksana lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Protokol;
-
Melaksanakan pendistribusian tugas kepada Kepala Subbagian;
-
Melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Protokol; dan
-
Melaporkan dan mempertanggungjawabbkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Protokol;
-
- Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Bagian Protokol dibantu: